Pengalihan Alur Sungai
Jasa Pengurusan Izin Pengalihan Alur Sungai
Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan membangun alur sungai baru, sehingga alur lama tidak lagi berfungsi secara permanen. Kegiatan pengalihan alur sungai biasanya bertujuan mengoptimalkan penggunaan lahan, mendukung pembangunan infrastruktur, atau mengurangi risiko banjir. Namun, proses ini harus mematuhi regulasi pemerintah untuk memastikan bahwa dampak terhadap lingkungan, hidrologi, dan sosial dapat diminimalisir. Kami hadir untuk membantu Anda dalam mengurus izin pengalihan alur sungai sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2024, sehingga Anda dapat menjalankan proyek dengan lancar tanpa hambatan administratif.
Perizinan merupakan instrumen pengendali untuk mewujudkan ketertiban dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, melindungi hak masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang telah ada serta menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas Air dan hak yang serupa dengan itu. Tanpa izin yang sah, aktivitas pengambilan, pemanfaatan, atau pengelolaan air dapat terkena sanksi administratif hingga pidana. Oleh karena itu, kami hadir untuk membantu Anda dalam pengurusan izin dengan proses yang mudah, cepat, dan profesional.
Dasar Hukum dan Regulasi
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
- Peraturan Menteri PU No. 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai
- Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
Syarat Pengalihan Alur Sungai
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pelaksanaan Pengalihan Alur Sungai harus dilakukan dengan :Permohonan persetujuan Pengalihan Alur Sungai diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal SDA. Permohonan harus dilengkapi dengan:
- Mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi Sungai
- Mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana Sungai yang telah dibangun
- Mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran Sungai
- Memperhatikan kepentingan pemakai air Sungai yang sudah ada
- Memperhatikan fungsi pengaliran Sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan
- mempertimbangkan aspek morfologi Sungai secara keseluruhan.
- Peta lokasi Sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan rencana ruas Sungai baru;
- Hitungan luas alur Sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur Sungai baru;
- Hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran Sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui suatu analisis model;
- Hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar Sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada;
- Desain konstruksi ruas Sungai baru; dan
- Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengapa Memilih Kami?
Kami memiliki pengalaman luas dalam bidang sumber daya air dan perizinan. Keunggulan layanan kami meliputi:- Proses Cepat dan Efisien - Kami memahami prosedur dan persyaratan dengan detail, sehingga dapat mempercepat proses pengurusan izin.
- Pendampingan Penuh - Kami akan membantu dari awal hingga akhir, termasuk dalam pemenuhan dokumen teknis dan administratif.
- Tim Profesional - Didukung oleh tenaga ahli di bidang sumber daya air, hidrologi, dan regulasi perizinan.
- Jaminan Kepatuhan Regulasi - Semua proses dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru.