IPSDA
Jasa Pengurusan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, atau biasa dikenal dengan izin IPSDA, adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau individu yang ingin memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan usaha. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, dan Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan air dilakukan secara berkelanjutan, efisien, dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat.
Perizinan merupakan instrumen pengendali untuk mewujudkan ketertiban dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, melindungi hak masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang telah ada serta menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas Air dan hak yang serupa dengan itu. Tanpa izin yang sah, aktivitas pengambilan, pemanfaatan, atau pengelolaan air dapat terkena sanksi administratif hingga pidana. Oleh karena itu, kami hadir untuk membantu Anda dalam pengurusan izin dengan proses yang mudah, cepat, dan profesional.
Dasar Hukum dan Regulasi
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
- Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air
- Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Jenis Izin yang Kami Layani
Kami membantu pengurusan izin untuk berbagai jenis pemanfaatan sumber daya air, baik air sebagai media atau sebagai materi, termasuk:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), serta instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di waduk atau bendungan.
- Pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi
- Transportasi (pemanfaatan sungai, waduk, dan danau sebagai dermaga serta jalur transportasi air, termasuk kapal penumpang, kargo, dan angkutan barang)
- Olahraga (dayung, jet ski, selancar, arung jeram, dan olahraga air lainnya yang memanfaatkan badan air sebagai arena)
- Pariwisata (wisata danau, sungai, dan ekowisata berbasis air)
- Perikanan
- Industri (sebagai bahan baku atau dalam proses industri, termasuk industri makanan, minuman, tekstil, kimia, dan manufaktur lainnya)
- Perhotelan
- Air Minum dan Air Kemasan
- Pertambangan (untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, serta pengelolaan limbah air tambang)
- Pengalihan Sungai (dalam rangka pengendalian banjir, pembangunan infrastruktur, atau kepentingan lainnya)
Proses Pengurusan Izin
Berikut adalah tahapan pengurusan izin yang kami lakukan:1. Konsultasi dan Identifikasi Kebutuhan
Kami akan mengidentifikasi apakah usaha Anda memerlukan izin, jenis izin yang dibutuhkan, dan persyaratan yang harus dipenuhi.2. Pengumpulan dan Penyusunan Dokumen
Kami membantu Anda menyiapkan dokumen administrasi dan teknis, termasuk analisa hidrologi dan pengurusan rekomendasi teknis.3. Pengajuan melalui SISFO Perizinan SDA
Kami akan mengajukan izin Anda melalui Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum diajukan.4. Verifikasi dan Klarifikasi
Kami akan mendampingi Anda dalam proses verifikasi teknis dan administratif hingga izin diterbitkan.5. Serah Terima Izin
Setelah izin diterbitkan, kami akan menyerahkan dokumen resmi kepada Anda dan memberikan panduan terkait kewajiban serta masa berlaku izin.Mengapa Memilih Kami?
Kami memiliki pengalaman luas dalam bidang sumber daya air dan perizinan. Keunggulan layanan kami meliputi:- Proses Cepat dan Efisien - Kami memahami prosedur dan persyaratan dengan detail, sehingga dapat mempercepat proses pengurusan izin.
- Pendampingan Penuh - Kami akan membantu dari awal hingga akhir, termasuk dalam pemenuhan dokumen teknis dan administratif.
- Tim Profesional - Didukung oleh tenaga ahli di bidang sumber daya air, hidrologi, dan regulasi perizinan.
- Jaminan Kepatuhan Regulasi - Semua proses dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru.